B.P., menjadi rimbawan dari cadangan ke-5 Negara Hutan Dseghi dari cabang “Kehutanan Dseghi” dari SNOC “Hayantar” dari 24 November 2020 hingga 22 Juli 2021, tidak menjalankan tugasnya dengan baik, akibatnya selama periode yang ditentukan 52 pohon dan 7 cabang dari berbagai jenis ditebang secara ilegal, menyebabkan 5 juta 43 ribu dram kerugian negara.
Selama penyelidikan awal, BP tidak memulihkan kerusakan yang ditimbulkan.
Proses pidana dimulai pada 6 September 2021. Pada 28 Maret 2022, BP dijerat Pasal 315, Bagian 2 (Kelalaian Pejabat) KUHP yang diadopsi pada 18 April 2003.
Pada 20 Maret 2023, kejaksaan mengirimkan proses pidana ke pengadilan dengan surat dakwaan. Pada saat yang sama, gugatan diajukan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan pada negara.
Pemberitahuan. orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut cara yang ditentukan oleh KUHAP dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber :