Kejaksaan menginformasikan bahwa selama pemilihan luar biasa dewan komunitas Ani di Shirak marz, jurnalis menerima tiga laporan dugaan pelanggaran.
Dalam ketiga kasus tersebut, proses pidana dimulai di Departemen Investigasi Regional Shirak dari Komite Investigasi.
Kejaksaan juga memantau media massa.
Terkait tiga publikasi tersebut, operasi verifikasi dilakukan oleh Polres Ani Kementerian Dalam Negeri atas instruksi Kejaksaan.
Data faktual yang dimuat dalam publikasi tidak mengandung ciri-ciri kejahatan, sehingga dokumen yang disusun dibiarkan begitu saja.
Jumlah tampilan49
Sumber :